YES,I AM

YES,I AM

Senin, 03 Oktober 2016

PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA



Pada materi ini ada dua point yang akan dibahas yaitu ;
1.      Pengertian Fungsi dan Bisnis
2.      Tentang pendirian usaha , antara lain ;
a.       Jenis jenis badan usaha dan penjelasannya.
b.      Proses pembuatan badan usaha tersebut.
c.       Contoh dokumen sebagai syarat pembuatan badan usaha.

Berikut ini penjelasan dari kedua point tersebut ;

1.      Pengertian Fungsi dan Bisnis
a.       Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan seharihari.
b.      Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussiness is then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society) [Huat, T Chwee,1990]
c.       Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan [Griffin & Ebert]
d.      Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa z Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi

2.      Pendirian Usaha ;
a.       Jenis –Jenis badan usaha ;

1. Berdasarkan Lapangan Usaha

  • Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
  • Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
  • Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
  • Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
  • Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.

2. Berdasarkan Kepemilikan Modal

  • ·  Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
  • Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.

b.      Proses Pembuatan Badan Usaha ;
  •          Mengadakan rapat umum pemegang saham.
  •      Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang Usaha, tujuan Perusahaan didirikan.
  •   Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing.
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman)

c.       Contoh Dokumen ;
  •           SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)



  • NPWP 


  • ·         Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) 






    Sumber :
    tri_s.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7851/pengertian+dan+fungsi+bisnis.pdf
    dharmayanti.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/12147/Pendirian+Badan+Usaha.pdf
    https://anggamaulana20.wordpress.com/2014/01/15/cara-membuat-npwp-suatu-perusahaan/




    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar