YES,I AM

YES,I AM

Jumat, 20 Juni 2014

REFORMASI HUKUM DEMI KEADILAN

Nah, kali ini saya akan membahas tentang reformasi  hukum demi keadilan. Mungkin kata reformasi sudah tidak asing lagi bagi kita.

Reformasi dalam kamus Besar Bahasa Indonesi berarti perubahan secara derastis. Maka yang dimaksud reformasi hukum yaitu adanya perubahan secara derastis  pada hukum itu. Dimana terdapat perubahan aturan-aturan, sanksi dan lai-lain yang berhubungan dengan hukum. Terjadinya perubahan ini mungkin karena adanya faktor tertentu. Sehingga diharapka dengan adanya perubahan  tersebut dapat kembali seperti seharusnya.Hukum di Indonesia sangat tegas. Dan adanya sanksi-sanksi atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Tak heran jika setiap kali menonton tv atau membaca koran sering terkabarkan hal-hal yang berhubungan dengan hukum. Dan keadilan di bagian hukum tersebut kurang merata. Jadi banyak pihak yang mana bisa berat hukumannya tapi bisa longgara karena ada faktor tertentu, bisa karena adanya hubungan darah, dibayar dan lain-lain. Adanya hal tersebut terasa bahwa sila ke-5 tidak diimplementasikan, yang mana sila tersebut berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Keadilan disini untuk seluruh umat tidak membeda-bedakan suku, ras atau yang lainnya. Dengan berlaku adil maka akn tercipta keharmonisan. Adanya reformasi hukum demi keadilan mungkin akan memberi dampak yang mungkin bisa dialami oleh seluruh rakyat. Karena adanya reformasi hukum yang lama tidak berlaku lagi. Dan biasanya orang-orang yang sudah tua lebih memilih hukum yang lama dari pada yang direformasi.  Ini memang hal yang sulit untuk mengajak seluruh rakyat mentaati aturan-aturan hukum yang mana terjadi reformasi. Namun demi keadilan mungkin akan mendapat dukungan. Karena di jaman sekarang ini keadilan sudah mulai hanyut. Apalagi keadilan dalam hukum. Mungkin anda pernah atau bahkan sering mendapatkan berita yang mana terdapat dua pelaku kejahatan yang satu maling ayam dan yang satu korupsi. Memang antara kedua hal tersebut sama yaitu mencuri. Namun hukuman yang lebih berat seharusnya korupsi, namun pada kenyataanya maling ayam lah yang mendapat hukuman berat. Tapi anda tidak tahu kenapa biasa terjadi, dibenak anda hanya tersimpan kata tidak adil. Nah itulah yang terjadi sekarang ini.


Namun, yang terpenting yaitu kesadaran kita terhadap hukum yang berlaku. Walaupun tidak direformasi tetapi rakyat mau mentaati keadilan mungkin akan tercipta. Nah, sekarang jika reormasi hukum demi keadilan itu dilakukan namun rakyat dan pemerintah serta pemimpin tetap cuek apa yang terjadi, mungkin saja bisa tidak karuan. Dalam hal ini perubahan yang harus dilakukan yaitu di dalam diri sendiri.Menurut saya untuk hal reformasi hukum demi keadilan bisa saja dilakukan. Dan diharapkan rakyat dan pemerintah bisa berlaku adil. Sehingga tercipta kerukunan dan keharmonisan dan terciptanya sila ke-5.
Mungkin itu saja ya,, yang bisa saya kasih. sorry kalo masih kaku bahasanya. thanks udah baca =))   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar